You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Total 282 KK Warga Kalijodo Pindah Ke Rusun
photo Doc - Beritajakarta.id

Penataan Kalijodo Relokasi 282 Kepala Keluarga

Penataan kawasan Kalijodo menertibkan ratusan bangunan di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Selain membongkar bangunan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merelokasi 282 kepala keluarga (KK) warga ke rumah susun (Rusun) Marunda dan Pulogebang.

Ada beberapa memang minta tidak dipindah sekolahnya dengan alasan sebentar lagi kenaikan kelas

"Dari sebanyak 86 KK yang masuk wilayah Jakbar, 83 KK diantaranya sudah direlokasi ke ke Rusun Pulogebang. Sedang sisanya sebanyak tiga KK belum mengambil kunci," ujar Ika Lestari Adji, Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta, Senin (29/2).

‎Sedangkan untuk wilayah Jakarta Utara, dari 202 KK, sebanyak 199 diantara sudah masuk ke Rusun Marunda. Sisanya, satu KK batal mengambil kunci karena memilih ikut dengan anaknya. Dua lainya hingga kini belum mengambil kunci dan tidak diperoleh keterangan alasannya.

Penertiban Kalijodo Tuntas Dalam Waktu 8 Jam

Selanjutnya, seluruh SKPD terkait akan berperan melakukan pembinaan sesuai bidang. Seperti mengurus administrasi kependudukan, pelatihan kerja dan relokasi sekolah para siswa yang sedang belajar.

‎"Ada beberapa memang minta tidak dipindah sekolahnya dengan alasan sebentar lagi kenaikan kelas. Untuk itu sudah disiapkan bus sekolah," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1200 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1189 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye986 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye954 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye862 personBudhi Firmansyah Surapati